18 January 2022 Admin BKPSDM

SOSIALISASI PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL DAN SOSIALISASI PP 94 TENTANG DISIPLIN PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU

Bengkulu – Selasa(18/1/2022)  Sosialisasi Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional dan Sosialisasi PP 94 Tentang Disiplin PNS Dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Acara ini dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Bengkulu. Turut Hadir pada acara tersebut Bapak Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan, SE, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan. dan Pelatihan Bapak Achrawi, S.Pd, MH, dan Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Arminal Nova. Peserta acara ini diikuti oleh Seluruh Kepala OPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sosialisasi ini dibuka oleh Bapak Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan, SE.

Penyetaraan Jabatan adalah pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/ inpassing pada Jabatan Fungsional yang setara. Ruang lingkup penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah, menurut Permen PAN-RB ini, meliputi:  a. Jabatan Administrator; b. Jabatan Pengawas; dan c. Jabatan Pelaksana (Eselon V).

Penyetaraan Jabatan dilakukan dengan kriteria: a. tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional; b. tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional; dan c. jabatan yang berbasis keahlian/ keterampilan tertentu.

Disebutkan dalam Permen ini, untuk pelaksanaan Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud, Instansi Pemerintah perlu melaksanakan langkah sebagai berikut:

  1. identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja;
  2. pemetaan Jabatan dan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi;
  3. pemetaan Jabatan Fungsional yang dapat diduduki Pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi;
  4. penyelarasan Tunjangan Jabatan Fungsional dengan Tunjangan Jabatan Administrasi dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional; dan
  5. penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan para Pegawai Negeri Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dapat Lebih mendisiplinkan diri serta lingkungannya agar tercipta Pemerintan yang berwibawa.

Acara Sosialisasi ini ditutup oleh Bapak Wakil Walikota Dedy Wahyudi, SE,MM diikuti sesi foto bersama Seluruh Kepala OPD dan Bapak Walikota Bengkulu.