Jenis Pelayanan
1. Kenaikan Pangkat
- Regular
- Pilihan
- PNS yang menduduki Jabatan Struktural
- PNS yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu
- Penyesuaian Ijazah
- Melaksanakan Tugas Belajar
- Kenaikan Pangkat Anumerta bagi PNS yang dinyatakan tewas
- Kenaikan Pangkat Pengabdian6 bagi PNS yang meninggal dunia, mencapai Batas Usia Pensiun, atau Cacat karena Dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri
2. Kenaikan Gaji Berkala
3. Mutasi PNSD Keluar dan Masuk
4. Mutasi PNSD Titipan
5. Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional
PERSYARATAN
- Kenaikan Pangkat adalah Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Oleh karena itu kenaikan pangkat harus diusulkan secara kolektif oleh Pimpinan / Kepala SKPD / Unit Kerja dengan menggunakan pengantar dinas.
- Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada periode April dan Oktober setiap tahun kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian.
- Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu ditetapkan oleh :
- Walikota Bengkulu setelah mendapat Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara untuk Kenaikan Pangkat menjadi Penata Tk.I (III/d) ke bawah;
- Gubernur Bengkulu setelah mendapat Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara untuk Kenaikan Pangkat menjadi Pembina (IV/a) sampai dengan Pembina Tk.I (IV/b), dan diusulkan oleh Walikota Bengkulu;
- Persiden Republik Indonesia setelah mendapat Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara untuk Kenaikan Pangkat menjadi Pembina Utama Muda (IV/c) ke atas, dan diusulkan oleh Walikota Bengkulu melalui Gubernur.
- Persyaratan usul kenaikan pangkat dibuat dalam :
- 2 rangkap dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang menggunakan map kertas warna hijau untuk Golongan I, map kertas warna kuning untuk Golongan II, map kertas warna merah untuk Golongan III.
- 3 rangkap dilegalisir oleh pejabat yang berwenang menggunakan map kertas warna biru untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina (IV/a) sampai Pembina Tk.I (IV/b).
- 6 rangkap dilegalisir oleh pejabat yang berwenang menggunakan map kertas warna biru untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda (IV/c)
- Berkas persyaratan usul kenaikan pangkat diserahkan ke BKD Kota Bengkulu selambat-lambatnya tanggal 5 Desember untuk kenaikan pangkat Periode April (Khusus SKP disusulkan selambat-lambatnya tanggal 5 Januari), dan tanggal 5 Juni untuk kenaikan pangkat Periode Oktober setiap tahunnya.
- Khusus bagi kenaikan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu penyerahan syarat tetap mengikuti jadwal diatas dan untuk penyerahan PAK disusulkan selambat-lambatnya tanggal 5 Januari untuk periode April dan 5 Juni untuk Periode Oktober.
- Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat :
- Reguler
- Foto copy Kartu Pegawai;
- Foto copy SK Pangkat Terakhir;
- Foto DP3 dan atau SKP 2 tahun terakhir
- Foto copy Ijazah;
- Foto copy SK Mutasi (Pindah) tenpat tugas terakhir;
- Data atasan langsung (Nama, NIP, Pangkat dan TMT pangkat terakhir, Jabatan);
- Foto copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas TK.I bagi PNS yang akan naik pangkat dari Pengatur Tk.I (II/d) menjadi Penata Muda (III/a) yang belum memiliki Ijazah S.1 atau D.IV, Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tk.II bagi PNS yang akan naik pangkat dari Penata Tk.I (III/d) menjadi Pembina (IV/a) yang belum memiliki ijazah S.2.
- Pangkat Pilihan
- Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang menduduki Jabatan Struktural :
- Foto copy Kartu Pegawai;
- Foto copy SK Pangkat Terakhir;
- Foto DP3 dan atau SKP 2 tahun terakhir;
- Foto copy Ijazah;
- Foto copy SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural disertai Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Melaksankan Tugas Lama dan Baru (terakhir);
- Data atasan langsung (Nama, NIP, Pangkat dan TMT pangkat terakhir, Jabatan);
- Foto copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas TK.I bagi PNS yang akan naik pangkat dari Pengatur Tk.I (II/d) menjadi Penata Muda (III/a) yang belum memiliki Ijazah S.1 atau D.IV, Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tk.II bagi PNS yang akan naik pangkat dari Penata Tk.I (III/d) menjadi Pembina (IV/a) yang belum memiliki ijazah S.2.
- Bagi PNS yang mengajukan usul Kenaikan Pangkat Pilihan Struktural belum 4 tahun harus melampirkan Surat Rekomendasi dari atasan tentang kelayakan dan prestasi kerja yang telah dicapai serta melampirkan biodata yang berisikan riwayat jabatan dan riwayat kepangkatan.
- Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu :
- Foto copy Kartu Pegawai;
- Foto copy SK Pangkat Terakhir;
- Foto DP3 dan atau SKP 2 tahun terakhir;
- Foto copy Ijazah;
- Foto copy SK Pengangkatan Pertama / Pengangkatan Kembali / SK kenaikan dalam Jabatan Fungsional Tertentu;
- Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) baru;
- Foto copy Penetapan Angka Kredit (PAK) lama;
- Surat Pernyataan dari Tim Penilai Angka Kredit yang diketahui oleh Ketua Tim Angka Kredit tentang kebenaran dan keabsahan PAK yang ditetapkan bagi yang belum 4 tahun;
- Foto copy SK Mutasi (pindah) tempat tugas terakhir;
- Bukti fisik Penetapan Angka Kredit (diserahkan setelah ada permintaan);
- Data Atasan Langsung ( Nama, NIP, Pangkat, dan TMT pangkat terakhir, Jabatan).
- Kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah (Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah) :
- Foto copy Kartu Pegawai;
- Foto copy SK Pangkat Terakhir;
- Foto DP3 dan atau SKP 2 tahun terakhir;
- Foto copy Ijazah lama (yang sudah digunakan);
- Foto copy Izajah yang baru diperoleh / yang akan disesuaikan beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dari Universitas / Sekolah (Ijazah yang diperoleh harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);
- Foto copy Surat Izin Belajar atau SK Tugas Belajar;
- Foto copy keputusan / surat tentang sumber pembiayaan Tugas Belajar bagi PNS yang memperoleh Ijazah melalui Tugas Belajar;
- Asli surat keterangan dari Universitas / Sekolah tentang perkuliahan yang diikuti adalah perkuliahan reguler bukan perkuliahan jarak jauh, kelas khusus, kelas sabtu minggu, dan melampirkan jadwal kuliah;
- Foto copy Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah kecuali bagi PNS yang memduduki jabatan fungsional tertentu;
- Asli Surat Keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian / Pimpinan SKPD masing-masing serendah-rendahnya Pejabat Eselon II tentang Uraian Tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu;
- Khusus bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu melampirkan juga :
- Foto copy SK Pengangkatan pertama/Pengangkatan kembali/SK kenaikan dalam Jabatan Fungsional Tertentu;
- Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) baru;
- Foto copy Penetapan Angka Kredit (PAK) lama;
- Surat Pernyataan dari Tim Penilai Angka Kredit yang diketahui oelh Ketua Tim Angka kredit tentang kebenaran dan kebsahan PAK yang ditetapkan;
- Bukti Fisik Penetapan Angka Kredit 9diserahkan setelah permintaan dari BKD).
- Data Atasan Langsung (Nama, NIP, Pangkat dan TMT pangkat terakhir, Jabatan).
- Kenaikan Pangkat bagi PNS yang sedang melaksanakan Tugas Belajar :
- Foto copy Kartu Pegawai;
- Foto copy SK Pangkat Terakhir;
- Foto DP3 dan atau SKP 2 tahun terakhir;
- Foto copy Ijazah;
- Foto copy SK Tugas Belajar;
- Foto copy Keputusan / Surat tentang sumber pembiayaan Tugas Belajar;
- Foto copy SK Pengangkatan dalam Jabatan bagi PNS yang sebelum Tugas Belajar menduduki Jabatan Struktural / Fungsional tertentu;
- Foto copy SK Pemberhentian dari Jabatan Struktur atau SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Tertentu bagi PNS yang sebelum melaksanakan Tugas Belajar menduduki Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional tertentu;
- Data atasan langsung (Nama, NIP, Pangkat, dan TMT pangkat Terakhir, Jabatan).
- Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang menduduki Jabatan Struktural :
- Reguler
Persyaratan Tambahan :
- Bagi PNS yang akan mencantumkan gelar pendidikan baru pada kenaikan pangkatnya harus melampirkan :
- Foto copy Ijazah dan transkip yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dari Universitas / Sekolah;
- Foto Copy Surat Izin Belajar atau SK Tugas Belajar;
- Asli Surat Keterangan dari Universitas / Sekolah tentang perkuliahan yang diikuti adalah perkuliahan reguler bukan perkuliahan jarak jauh, kelas khusus, kelas sabtu minggu, dan melampirkan jadwal kuliah.
- Bagi PNS yang baru pertama kali naik pangkat harus melampirkan foto copy SK CPNS, SK PNS, dan Berita Acara Sumpah PNS;
- Bagi PNS pindahan dari Instansi lain (Pindahan dari luar Kota Bengkulu) harus melampirkan foto copy SK kepindahannya (SK dari BKN atau SK dari Gubernur);
- DP3 yang terakhir dibuat adalah DP3 Tahun 2013. Untuk Tahun 2014 dan seterusnya DP3 diganti dengan SKP;
- Persyaratan Kenikan Pangkat Pengabdian disesuaikan dengan persyaratan Pensiun PNS dan diserahkan bersamaan dengan pengajuan pensiun PNS.
Syarat Kenaikan Gaji Berkala
- SK CPNS
- SK Pangkat Terakhir
- SK berkala bagi yang pernah naik gaji berkala).
Mutasi PNSD :
Keluar
Keluar
- Asli Surat Permohonan Pindah (Materai 6000) cantumkan alasan kepindahan beserta bukti pendukung
- Asli Surat Pengantar dan Persetujuan dari Kepala SKPD
- Surat Persetujuan / Rekomendasi Menerima Pindahan dari Tempat Pindah yang dituju
- Foto copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
- Foto copy SK CPNS (Legalisir)
- Foto copy SK PNS (Legalisir)
- Foto copy Karpeg (Legalisir)
- Foto copy DP3 2 Tahun Terakhir (Legalisir)
- Foto copy Ijazah Terakhir (Legalisir)
- Foto copy SK Jabatan Terakhir (Legalisir)
- Asli Daftar Riwayat Hidup
- Surat keterangan sedang tidak menjalani Hukuman Disiplin PNS (Minimal Eselon III/a).
- Asli Surat Permohonan Pindah (Materai 6000) cantumkan alasan kepindahan beserta bukti pendukung
- Asli Surat Persetujuan Pindah dari Kepala SKPD
- Foto copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
- Foto copy SK CPNS (Legalisir)
- Foto copy SK PNS (Legalisir)
- Foto copy Karpeg (Legalisir)
- Foto copy DP3 2 Tahun Terakhir (Legalisir)
- Foto copy Ijazah Terakhir (Legalisir)
- Foto copy SK Jabatan Terakhir (Legalisir)
- Asli Daftar Riwayat Hidup
- Surat keterangan sedang tidak menjalani Hukuman Disiplin PNS (Minimal Eselon III/a)
- Surat Pernyataan tidak menuntut Jabatan dan Fasilitasi serta bersedia ditempatkan dimana saja (Materai 6000).
Kenaikan Pangkat Fungsional :
- NIP baru (legalisir)
- Kartu Pegawai (legalisir)
- SK Pangkat Terakhir (legalisir)
- Ijazah Terakhir (legalisir)
- DP3 2 Tahun terakhir (legalisir)
- SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional (legalisir)
- PAK baru (asli)
- PAK lama (legalisir)
- Bukti Fisik PAK (DUPAK)